Nikah Siri

Hukum serta Syarat Nikah Siri

Kebanyakan orang ingin merayakan pernikahannya, menyebarkan kabar gembira, dan menunjukkan legalitasnya sebagai suami istri. Namun, sebagian orang malah ingin menutup pertemuan pernikahannya dan memilih menikah dengan cara tidak tercatat.

Nikah siri merupakan pernikahan yang dirahasiakan dan dilakukan hanya berdasarkan aturan agama atau adat istiadat. Perkawinan ini biasanya tidak diumumkan secara terbuka dan tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

Dengan kata lain, pernikahan yang tidak tercatat dianggap ilegal menurut hukum negara. Walau sering menuai polemik karena akan merugikan perempuan, ternyata perkawinan di luar nikah masih banyak dilakukan di masyarakat.

Nikah siri umunya dilakukan oleh orang beragama Islam. DalamIslam, pernikahan sah apabila 5 rukun nikah terpenuhi. Rukun nikah yang dimaksud ialah adanya calon suami, calon istri, 2 saksi nikah, wali nikah calon mempelai, dan ijab kabul.

Hukum Nikah Siri

Jika rukun dan syarat nikah siri sudah terpenuhi, maka nikah tersebut sah menurut Islam. Walau begitu, perkawinan di luar nikah dianggap tidak sah di mata hukum negara sebab ini tidak dicatatkan di KUA. Maka sebaiknya menikahlah secara sah agar pernikahan Anda sah di mata hukum.

Sementara hukum perkawinan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menjelaskan mengenai setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh sebab itu, pernikahan di luar nikah dianggap ilegal menurut hukum Indonesia karena tidak ada akta nikah dan dokumen resmi yang mengenai dengan legalitas pernikahan tersebut.

Syarat nikah siri bagi laki-laki

  • Beragama Islam
  • Jenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
  • Jangan melakukan nikah siri karena paksaan
  • Jangan punya 4 istri
  • Calon istri yang dinikahi bukan mahram
  • Pernikahan tidak dilakukan pada masa ihram atau umrah

Syarat nikah siri bagi wanita

  • Beragama Islam
  • Wanita dan bukan transgender
  • Sudah mendapat surat nikah dari wali yang sah
  • Pengantin wanita bukan istri orang lain atau tidak dalam masa iddah
  • Calon suami yang akan menikahi perempuan bukan mahram
  • Pernikahan tidak dilakukan pada masa ihram atau umrah

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *