Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memprotes keras keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 rata rata sebesar 1,09 persen. Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Artinya kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp 37.538 dan kenaikan terendah adalah hanya naik Rp 14.032. Ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dikutip Minggu (21/11/2021). Menurutnya, pemerintah mempermalukan dirinya sendiri karena membuat aturan turunan berupa PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang justru bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tambahnya.
Dalam UU Cipta Kerja kenaikan upah minimum dihitung hanya berdasar variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi). Namun dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh Pemerintah, yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah. Nilai batas atas upah minimum dihitung berdasarkan rata rata konsumsi per kapita, rata rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50 persen. Formula baru rentang nilai batas atas dan batas bawah dalam PP No. 36 tahun 2021 inilah yang membuat kenaikan upah minimum 2022 hasilnya justru di bawah inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi. Padahal berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi tertinggi didapat oleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen, Inflasi tertinggi Bangka Belitung 3,29 persen.
Mirah Sumirat mengungkapkan, berdasarkan PP No. 36 tahun 2021, kenaikan UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta menjadi sebesar Rp 4.453.724 dari sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Apalagi pada tahun 2020 yang lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021, dengan hanya berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid 19. Pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 rata rata sebesar 1,09%.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah,saat menggelar Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021. Upah Minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketentuan tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. UMP Riau: RP 2.938.564 UMP Riau naik 1,7% sebesar Rp 50.000 dibanding 2021.
Melansir laman Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Riau, Jonli, mengatakan, rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP sebesar Rp50.000 atau 1,7 persen dari tahun 2021. Pihaknya telah mendalami kenaikan UMP 1,7 persen tersebut berdasarkan indikator indikator selama masa pandemi Covid 19. “Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ucap Jonli.
UMP Sumatera Selatan sebesar: 3.144.446 Dikutip dari , kebijakan tersebut tercantum dalam keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021. UMP Sumatera Selatan tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dan tetap sama dengan tahun 2021.
UMP Bangka Belitung: Rp 3.264.884. Dikutip dari Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 naik sebesar 1,08% atau Rp 34.859. UMP DKI Jakarta: Rp 4.452.724
Melansir , besaran UMP DKI tahun 2021 naik 3,27 persen dibanding UMP tahun 2020. Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyebut rata rata upah minimum untuk tahun depan akan naik sebesar 1,09 persen. UMP Banten: Rp 2.501.203.11
Dikutip dari , Banten mengalami kenaikan UMP sebesar 1,63% dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP Provinsi Banten tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021. Selain itu, Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114 DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.
UMP Jawa Tengah: Rp 1.813.011 Dikutip dari UMP Jawa Tengah tahun 2022 mengalami kenaikan, tetapi masih paling rendah dibandingkan provinsi lain. Tahun 2021, UMP paling rendah adalah di Yogyakarta.
UMP Yogyakakarta: Rp 1.840.951,53. Melansir , UMP DIY mengalami peningkatan sebesar 4,30 % dibandingkan UMP 2021. Selain itu, pada kesempatan yang sama Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menetapkan UMK di lima kabupaten/kota.
UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota. UMP Bali: Rp 2.516.971. Mengutip , dalam keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03 M/HK/2021 Pemprov Bali menetapkan UMP tahun 2022 mengalami kenaikan 0,98 persen atau Rp22.971.
Pada tahun sebelumnya UMP Bali ditetapkan sebesar dari Rp2.494.000 menjadi Rp2.516.971. UMP Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22 Melansir UMP Kalimantan Timur tahun 2022 naik 1,11% dengan kenaikan sebesar Rp 33.118,50.
Kenaikan tersebut berdasarkan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. UMP Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473,32. Provinsi Kalimantan Selatan mengalami kenaikan UMP sebesar 1,01 persen dari UMP tahun 2021.
Informasi tersebut dikutip dari dengan naik 1,01 persen maka kenaikan dalam bentuk rupiah yakni Rp 29 ribu. UMP Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516. Dikutip dari laman UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 memiliki nilai lebih tinggi dari UMP Tahun 2021.
UMP Sulawesi utara: Rp 3.310.723 Dikutip dari UMP tak mengalami kenaikan dan masih sama dengan tahun 2021. UMP Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
Melansir Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, UMP Sulawesi Selatan tidak mengalami kenaikan. UMP Sulawesi Barat: Rp 2.678.863 Dikutip dari , Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) termasuk yang tidak menaikkan upah minimum tahun 2022.
Upah Minumum tahun 2022 di Sulbar nilainya sama dengan upah minimum tahun 2021. UMP Papua: Rp 3.561.932 Melansir , Papua mengalami kenaikan sebesar 1,29% yaitu Rp 45.232.
Penetapan UMP Provinsi Papua 2022 diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET.