Seorang pria bernama Ismail harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ismail sebelumnya dilaporkan ke pihak berwajib lantaran nekat melakukan penipuan. Kini mantan Kepala Desa Bencelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ismail ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Sampang usai diduga melakukan penipuan. Hal itu dilakukan lantaran proses penyelidikan rampung dilakukan. Hasilnya, Ismail terbukti melakukan penipuan atau penggelapan sebuah mobil milik PT Sejahtera Jaya Alim Mix.
"Sudah dilakukan lidik, sehingga ditingkatkan ke proses sidik, yang bersangkutan sudah menjadi tersangka," kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Senin (26/4/2021). Ia menambahkan, jika tersangka diamankan pada 23 April 2021, sekitar 12.30 WIB saat berada di rumahnya di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang. Pada saat itu penangkapan dilakukan untuk menjalankan proses penyelidikan, sehingga statusnya masih saksi.
Sebab, pihaknya sebelumnya melakukan pemanggilan, bahkan sebanyak dua kali, namun Ismail mangkir dari panggilan itu. "Untuk saat ini sudah terbukti maka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara," tegasnya.